Peta Wilayah KPHP Unit XXX Serangge Sengkilo Provinsi Riau
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XXX Provinsi Riau berada di dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu di bawah UPT KPH Indragiri. UPT KPH Indragiri dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2017 tanggal 7 November 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. UPT KPH Indragiri membawahi 3 (tiga) unit yaitu unit XXVIII, XXIX dan XXX. Secara geografis terletak di antara 101°52’22,35’’ BT s.d. 102°8’8,16’’ BT dan 00°35’22,24’’ LS s.d. 00°51’25,45’’ LS. Secara administrasi pemerintahan wilayah kerja KPHP Unit XXX Provinsi Riau semuanya berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Luas kawasan hutan Unit XXX menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.470/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 tanggal 18 Juli 2019 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Riau, wilayah kelola KPHP Unit XXX Provinsi Riau menurut fungsinya terdiri dari Hutan Lindung seluas 20.078 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 65.094 Ha dan Hutan Produksi seluas 44.814 Ha. Luas total KPHP Unit XXX Provinsi Riau adalah 129.986 Ha.
Dengan Visi “Terwujudnya pengelolaan hutan pada DAS Indragiri dan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang adil, produktif, lestari dan berazaskan manfaat”.
Dengan pembagian Blok serta Petak sebagai berikut :
Dengan Wilayah Tertentu sebanyak 1.484 petak dengan luasan 84.878 Ha sebagaimana terlihat pada tabel berikut :
Dalam rangka mencapai visi KPHP Unit XXX Provinsi Riau, ditetapkan misi KPHP Unit XXX Provinsi Riau sebagai berikut : 1) Memperkuat kelembagaan pengelola hutan, kemitraan dengan masyarakat dan investor dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu dan jasa lingkungan, 2) Menyelenggarakan kegiatan perlindungan, konservasi serta rehabilitasi hutan untuk mempertahankan dan memulihkan daya dukung DAS Indragiri, 3) Mengelola kawasan lindung sebagai zona penyangga untuk menjamin masa depan spesies flora dan fauna yang bernilai konservasi tinggi, 4) Mengelola sumberdaya hutan untuk meningkatkan nilai ekonomi yang mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan dan 5) KPHP Unit XXX Provinsi Riau menjadi KPHP mandiri pada tahun 2028 dalam bentuk PPK-BLUD.
Dengan tujuan pengelolaan sebagai berikut 1) Menyediakan data biodiversity, potensi HHBK dan jasa lingkungan pada wilayah kelola di luar izin, 2) Menyediakan data konflik tenurial dan cara penyelesaiannya, 3) Melakukan penataan blok dan petak diluar izin seluas ± 88.981 ha pada wilayah kelola KPHP Unit XXX Propinsi Riau, 4) Meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat pada 32 (tiga puluh dua) desa yang berada di dalam dan di sekitar wilayah kelola KPHP melalui program perhutanan sosial, 5) Meningkatnya kapasitas masyarakat tentang pengelolaan HHBK dan jasa lingkungan, 6) Mantapnya kelembagaan 14 (empat belas) KTH berada di dalam dan di sekitar wilayah kelola KPHP, 7) Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak ketiga dalam pelaksanaan rencana kerjanya, 8) Melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan yang kritis dan sangat kritis seluas ± 2.450 ha, 9) Memastikan kawasan hutan yang kritis/tidak produktif pada areal lokasi pinjam pakai kawasan hutan telah dilakukan rehabilitasi, 10) Menjaga kualitas dan daya dukung DAS di wilayah KPHP Unit XXX Provinsi Riau, 11) Menjaga keanekaragaman hayati pada Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dalam wilayah KPHP Unit XXX Provinsi Riau, 12) Memanfaatkan potensi HHBK, Jasa Lingkungan dan Kawasan secara optimal dan berkelanjutan, 13) Menyediakan manajemen basis data spasial dan non spasial KPHP Unit XXX Propinsi Riau, 14) Menyediakan manajemen personalia/SDM yang handal pada KPHP Unit XXX Propinsi Riau, 15) Menyusun business plan dengan core business HHBK berpotensi yang mengoptimalkan pemanfaatan peluang investasi pengembangan usaha kehutanan di KPHP Unit XXX Propinsi Riau dan 16) Mewujudkan kelembagaan KPHP Unit XXX Provinsi Riau yang mandiri melalui penerapan pola PPK BLUD sebelum tahun 2028
Maka disusun rencana kegiatan yang terdiri atas 15 (lima belas) kelompok rencana kegiatan pokok yaitu : 1) Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola dan Penataan Hutan; 2) Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu; 3) Pemberdayaan Masyarakat; 4) Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) pada Areal KPH yang Telah Ada Izin; 5) Penyelenggaraan Rehabilitasi pada Areal di Luar Izin; 6) Pembinaan dan Pemantauan Rehabilitasi dan Reklamasi pada Areal yang Berizin; 7) Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Korservasi Alam; 8) Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi antar Pemegang Izin; 9) Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder Terkait; 10) Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM; 11) Penyediaan Pendanaan; 12) Pengembangan Data Base; 13) Rasionalisasi Wilayah Kelola; 14) Review Rencana Pengelolaan; dan 15) Pengembangan Investasi berikut Pengawasan, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan.
Wilayah kelola KPHP Unit XXX yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu meliputi 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Peranap, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim.
Desa-desa di dalam/sekitar wilayah KPHP Unit XXX Provinsi Riau antara lain sebagaimana terlihat pada tabel berikut :
Pembagian Blok Wilayah KPHP Unit XXX Provinsi Riau Berdasarkan Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi
Pembagian Blok Wilayah KPHP Unit XXX Provinsi Riau Berdasarkan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030
Keterangan :
(1) Blok perlindungan masih berhutan primer (dari tinjauan lapangan dan analisis citra Landsat 8) serta berbatasan
langsung dengan TN. Bukit Tigapuluh maka areal tersebut berusaha dipertahankan tutupannya sebagai buffer
Taman Nasional
(2) Blok Pemberdayaan Masyarakat dalam RKTN 2 dikarenakan areal dimaksud telah dibuka oleh masyarakat dan
mengalami okupasi, kondisi riil berupa lahan terbuka, kebun campuran atau kebun karet tua
Sumber: Ditjen PHPL KemenLHK, BPKH wil. XIX Pekanbaru (2019)
Beberapa potensi wisata alam yang terdapat di wilayah KPHP Unit XXX Provinsi Riau tidak terlepas dari keberadaan TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh) yang masih relatif terjaga. Potensi jasa lingkungan didominasi di wilayah bagian timur KPHP Unit XXX Provinsi Riau atau tepatnya di HPT Serangge Sengkilo Blok II. Beberapa jasa lingkungan telah dikembangkan oleh Balai TNBT bersama dengan Pemerintah Kabupaten dan pihak ketiga lainnya terutama di zona penyangga TNBT. Jasa lingkungan ini berupa objek wisata dan outbond seperti air terjun, goa dan arung jeram. Beberapa lainnya adalah bukit yang berpotensi untuk paralayang, hiking dan camping ground. Bahkan telah ada Ekowisata Rantau Salo yang telah terlebih dahulu dikembangkan dan membutuhkan penguatan kelembagaan. Melihat posisinya yang strategis dengan TNBT, maka potensi jasa lingkungan ini bisa bekerjasama dengan TNBT yang telah lebih dahulu mengembangkannya.
Potensi Jasa Lingkungan Berupa Wisata Alam yang Ditemukan di KPHP Unit XXX KPH Indragiri Provinsi Riau
Rencana Pengelolaan Potensi Wisata Alam pada KPHP Unit XXX Provinsi Riau
Arahan Kegiatan pada Blok Pengelolaan dan Wilayah Tertentu pada KPHP Unit XXX Provinsi Riau