Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis tertentu, Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Riau mempunyai Unit Pelaksana teknis (UPT) yang diatur dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Surat Kementrian Kehutanan Nomor SK.509/Menhut-II/2010 tanggal 21 September 2010 tentang Penetapan wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap. Berikut ini adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau :