Jenis Pelatihan UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat

JENIS PELATIHAN YANG DIFASILITASI

UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan Anggaran Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2022 mengadakan kegiatan Pelatihan yaitu :

1. Pelatihan Peningkatan Kualitas dan Perekonomian Masyarakat Berbasis HHBK Budidaya Lebah madu di 8 (delapan) Kabupaten yang ada di Provinsi Riau yaitu :
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Kuantan Singingi
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kota Dumai
2. Pelatihan Peningkatan Kualitas dan Perekonomian Masyarakat Berbasis HHBK Budidaya Aren di 3 (tiga) Kabupaten yang ada di Provinsi Riau yaitu :
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupsten Rokan Hulu
  • Kabupaten Kuantan Singingi
3. Kegiatan yang telah dilaksanakan
  1. Pelatihan Budidaya Lebah Madu sebanyak 5 (lima) pelatihan yaitu :
    • Desa Talang Lakat, Kec. Batang Gansal, Kab. Inhu tgl 16 s.d 18 Maret 2022
    • Desa Teluk Papal, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis tgl 22 s.d 24 Maret 2022
    • Desa Kp. Medan Baserah, Kec.Kuantan Hilir, Kab. Kuansing tgl 28 s.d 30 Maret 2022
    • Kelurahan Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan tgl 19 s.d 21 April 2022
    • Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rohil
  2. Pemberian stup lebah madu 20 kotak beserta koloninya di setiap pelatihan yang telah dilaksanakan.
  3. Narasumber berasal dari BRIN, BPSIKLHK dan Penggiat Lebah Madu
4. Kegiatan yang akan dilaksanakan
  • Pelatihan Budidaya Lebah Madu di 3 Kabupaten (Inhil, Dumai, Rohul)
  • Pelatihan Budidaya Aren di 3 Kabupaten (Kuansing, Rohul, Inhu)

JADWAL PELATIHAN

Pelatihan dilaksanakan selama 20 Jam Pelajaran (JP) @ 45 menit, yang terdiri dari 12 JP Teori, dan 8 JP Praktek

PENDAFTARAN

Syarat-syarat pendaftaran untuk mengikuti Pelatihan pada UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat yaitu :

  • Usulan pelatihan Pengelolaan HHBK di bidang Kehutanan dari Perangkat Desa, Kelurahan di Kabupaten/Kota Provinsi Riau
  • Penunjukan lokasi Pelatihan dari KPH DLHK Provinsi Riau
  • Asal peserta dari Masyarakat dan Kelompok Tani Hutan
  • Usulan peserta yang akan mengikuti pelatihan

SYARAT DAN KETENTUAN

Syarat-syarat untuk mengikuti pelatihan harus memenuhi beberapa kriteria sbb :

  • Masyarakat Kelompok Tani Hutan yang aktif mengelola komoditi HHBK sekitar kawasan hutan
  • Bisa baca tulis
  • Usia Maksmimal 55 tahun
  • Sehat Jasmani dan Rohani

PROSES USULAN PELATIHAN

ALUR PROSES PENGAJUAN USULAN PELATIHAN





PELAKSANAAN PELATIHAN MASYARAKAT DAN APARATUR

  • Panitia menerima peserta pelatihan sesuai jadwal dan tempat yang sudah ditentukan.
  • Panitia melakukan pendataan atau registrasi peserta pelatihan
  • Panitia memeriksa kelengkapan persyaratan peserta pelatihan, apabila administrasi peserta
  • Sesuai persyaratan panitia menerima peserta pelatihan, dan apabila persyaratan tidak sesuai maka panitia tidak menerima peserta pelatihan
  • Panitia menempatkan peserta pelatihan sesuai tempat yang sudah ditentukan
  • Panitia mengawasi, memeriksa selama proses pelatihan berlangsung
  • Panitia menyerahkan sertifikat pelatihan (bila ada)

PEMBUATAN LAPORAN HASIL PELATIHAN

  • Panitia menyusun bahan-bahan laporan berupa absen peserta pelatihan, absen panitia, absen pengajar, biodata peserta, biodata pengajar dan foto copy sertifikat pelatihan
  • Panitia membuat laporan mulai dari kata pengantar sampai dengan kesimpulan dan saran
  • Ketua panitia pelaksana pelatihan memeriksa laporan pelaksanaan pelatihan
  • Ketua panitia pelaksana pelatihan menandatangani laporan pelaksanaan pelatihan
  • Ketua panitia Pelaksana pelatihan menyerahkan laporan menyerahkan laporan kepada PPTK sebagai bentuk pertanggung jawaban

BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN PELATIHAN MASYARAKAT

  • Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelatihan menentukan staf yang akan melakukan bimbingan teknis yang dicantumkan dalam surat perintah tugas
  • Staf yang ditunjuk melaksanakan bimbingan teknis berangkat kelokasi sesuai tanggal yang sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah tugas
  • Staf yang melaksanakan bimbingan teknis melakukan koordinasi dengan kepala desa dan masyarakat yang telah mengikuti pelatihan
  • Staf yang melaksanakan bimbingan teknis mencatat semua hasul koordinasi tersebut baik itu perkembangan dari hasil pelatihan sampai permasalahan yang dihadapi
  • Staf yang melaksanakan bimbingan teknis membuat dan menandatangani laporan dari hasil bimbingan teknis serta menyelarahkan laporan kepada PPTK dan Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelatihan

MONITORING KELEMBAGAAN MASYARAKAT

  • Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelatihan menentukan staf yang akan melaksanakan monitoring yang dicantumkan dalam surat perintah tugas
  • Tim menerima surat perintah tugas monitoring dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau melalui Kepala Seksi
  • Staf yang melaksanakan bimbingan teknis melakukan koordinasi dengan kepala desa dan masyarakat yang telah mengikuti pelatihan
  • Staf yang melaksanakan bimbingan teknis mencatat semua hasul koordinasi tersebut baik itu perkembangan dari hasil pelatihan sampai permasalahan yang dihadapi
  • Staf yang melaksanakan bimbingan teknis membuat dan menandatangani laporan dari hasil bimbingan teknis serta menyelarahkan laporan kepada PPTK dan Kepala

FASILITASI

Fasilitas yang diberikan ketika mengikuti pelatihan sesuai dengan anggaran yang telah disediakan yaitu berupa :

  • Alat Tulis Kantor (ATK)
  • Baju Kaos untuk peserta
  • Topi untuk peserta
  • Makanan dan minuman selama mengikuti pelatihan
  • Diberikan uang saku peserta selama mengikuti pelatihan
  • Narasumber dari BRIN, BPSIKLHK yang berpotensi di bidang budidaya lebah madu
  • Narasumber dari BDLHK
  • Narasumber dari Praktisi Lebah Madu di Pekanbaru
  • Narasumber dari Praktisi Aren yang di Rokan Hulu
  • Pemberian stup lebah madu 20 kotak beserta koloninya di setiap pelatihan yang telah dilaksanakan
  • Pemberian bibit aren

JEJARING KERJA

Untuk mendukung kegiatan pelatihan ini perlu adanya kerjasama dengan pihak lain yaitu :

  • Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Pekanbaru
  • Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kuok (BPSI LHK) Kuok
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Praktisi Lebah Madu
  • Praktisi Aren
  • UPT KPH setempat
  • Aparatur desa setempat