Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Tujuan dari program ini sendiri adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Berdasarkan hal tersebut maka hal ini menjadi kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola dan memberadayakan lahan hutan.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 83 tahun 2016 tujuan dari program ini adalah memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan Hutan Adat di bidang perhutanan sosial. Program ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016