Profil UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat

ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 76 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang mana Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bidang Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelatihan Kehutanan, dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  2. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelatihan Kehutanan, dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  4. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Aparatur Kehutanan;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat wilayah hutan;
  6. pelaksanaan pengembangan potensi ekonomi serta pendampingan terhadap masyarakat wilayah hutan;
  7. pelaksanaan pengembangan Kelembagaan kelompok Tani Hutan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala UPT (Eselon III). Dalam menjalankan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat didalam Organisasinya mempunyai seksi setingkat Eselon IV yaitu:

  1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  2. Kepala Seksi Pelatihan Kehutanan
  3. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :

  1. Kepala;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pelatihan Kehutanan;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun susunan organisasi UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat tergambar dalam tabel dibawah ini:




Kepala UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelatihan Kehutanan, dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  1. merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
  3. melaksanakan koordinasi pen5rusunan Standar Operasional Prosedur;
  4. mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  5. melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  6. melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  7. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  8. melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. melaksanakan administrasi bagi penerima manfaat;
  10. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelatihan Kehutanan mempunyai tugas:

  1. merencanakan program lkegiatan dan penganggaran pada Seksi Pelatihan Kehutanan;
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Seksi Pelatihan Kehutanan;
  3. merumuskan kebutuhan prasarana dan sarana seperti peralatan dan perlengkapannya;
  4. melaksanakan penghimpunan informasi kebutuhan pelatihan;
  5. melaksanakan penyusunan konsep realisasi kegiatan pelatatihan;
  6. Melaksanakan monitoring/pembinaan dalam penyelenggaraan pelatihan;
  7. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pelatihan Kehutanan; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  3. merumuskan kebutuhan prasarana dan sarana seperti peralatan dan perlengkapan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  4. melaksanakan penghimpunan informasi kebutuhan pemberdayaan masyarakat;
  5. melaksanakan penyusunan konsep realisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  6. Melaksanakan monitoring/pembinaan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
  7. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Wilayah Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi 12 (dua belas) Kabupaten/Kota yaitu :

  1. Kabupaten Kampar
  2. Kabupaten Rokan Hilir
  3. Kabupaten Rokan Hulu
  4. Kabupaten Indragiri Hilir
  5. Kabupaten Indragiri Hulu
  6. Kabupaten Siak
  7. Kabupaten Bengkalis
  8. Kabupaten Pelalawan
  9. Kabupaten Kuantan Singingi
  10. Kabupaten Kepulauan Meranti
  11. Kota Dumai
  12. Kota Pekanbaru

Sebagai penjabaran dari tupoksi, maka UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau mempunyai :

VISI MISI

Visi

"Terwujudnya sumber daya manusia kehutanan yang professional dan masyarakat desa sekitar hutan yang sejahtera".

Misi

  • Mendukung penyiapan SDM Kehutanan yang professional, berintegritas dan bermoral tinggi serta peka terhadap lingkungan dan dinamika social masyarakat
  • Mengembangkan jiwa kewirausahaan masyarakat dan aneka usaha dibidang kehutanan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan
  • Menyiapkan program pelatihan pembangunan kehutanan
  • Mendorong dan mengembangkan berbagai metodologi pelatihan

Dalam penyelenggaraan tugas pokok dimaksud dimaksud, UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyusunan program pelatihan di bidang kehutanan dan pemberdayaan masyarakat
  • Penyusunan rancangan pengembangan pelatihan di bidang kehutanan dan pemberdayaan masyarakat
  • Pelaksanaan kegiatan teknis pelatihan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat

SASARAN

  1. Tenaga Teknis Kehutanan (aparatur pemerintah) yang bertugas di KPH/KPHP Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
  2. Aparatur Penyuluh Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
  3. Masyarakat umum khususnya yang berada di sekitar kawasan Pesisir
  4. Masyarakat umum khususnya yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan Praktisi kehutanan sektor swasta di wilayah Provinsi Riau

STRATEGI

  1. Mengembangkan kerjasama penyelenggaraan pelatihan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan mitra kerja sejajar lainnya dengan prinsip saling menguntungkan dan terbuka.
  2. Meningkatkan sinergitas guna memacu terpenuhinya kebutuhan SDM penyuluh (baik penyuluh aparatur maupun masyarakat) yang berkualitas dengan tetap berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
  3. Mengembangkan sistim jaringan kerja (net working) dengan lembaga-lembaga pelatihan lainnya
  4. Mendayagunakan pegawai kehutanan yang sudah berpengalaman dan mampu untuk menjadi penyelenggara kegiatan pelatihan.