Standar Pelayanan


Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan

Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi :

  1. Dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
  2. Persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;
  3. Sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
  4. Jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
  5. Biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
  6. Produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
  8. Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
  9. Pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
  10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
  11. Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
  12. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
  13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
  14. Evaluasi kinerja pelaksanaan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.


Standar Pelayanan Per Bidang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau 2023


Standar Pelayanan Kegiatan Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah dan Pembuangan Emisi

Standar Pelayanan Kegiatan Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah dan Pembuangan Emisi (Download)


Standar Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Standar Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan (Download)


Standar Pelayanan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Standar Pelayanan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (Download)


Standar Pelayanan Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

Standar Pelayanan Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) (Download)


Standar Pelayanan Sertifikasi Sumber Benih dan Pemberian Bibit

Standar Pelayanan Sertifikasi Sumber Benih dan Pemberian Bibit (Download)


Standar Pelayanan Terkait Pelepasan Kawasan Hutan

Standar Pelayanan Terkait Pelepasan Kawasan Hutan (Download)