Kelompok tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan Hutan. Gabungan Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari beberapa KTH untuk meningkatkan usaha. KTH dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (social, ekonomi, sumber daya), keakraban, keserasian hubungan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya dan dipimpin seorang ketua kelompok yang dipilih diantara anggota dan oleh anggota atas dasar musyawarah sedangkan GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) Adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Dengan adanya organisasi petani (kelembagaan petani) yang efektif diharapkan akan meberikan dampak positif antara lain :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 89 Tahun 2018 Tentang KTH