Unit Pelaksana Teknis (UPT)





Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis tertentu, Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Riau mempunyai Unit Pelaksana teknis (UPT) yang diatur dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Surat Kementrian Kehutanan Nomor SK.509/Menhut-II/2010 tanggal 21 September 2010 tentang Penetapan wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap. Berikut ini adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau :

  • UPT Laboratorium Lingkungan;
  • UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • UPT Pembenihan Tanaman Hutan;
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Minas Tahura;
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Tasik Besar Serkap.
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagansiapiapi
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis Pulau
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Batu Gajah
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandah
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri
  • UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi

  • Untuk Informasi Selengkapnya
    Mengenai Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Peta Jabatan
    Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
    dapat di download pada link dibawah ini

    Keputusan Gubernur Mengenai Peta Jabatan Dinas LHK Prov. Riau (Download)