Struktur Organisasi Tugas, Fungsi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Riau
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, kedudukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unsur penunjang tugas tertentu Pemerintah Provinsi Riau yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekeratis Daerah.

Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan membawahi 1 (satu) sekretariat, 5 (lima) bidang dan 16 (enam belas) UPT dengan rincian :

  1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan/dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Subbagian Kepegawaian dan Umum.
    Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
    2. Penyelenggraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat;
    3. Penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
    4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
    Sub Bagian yang dipimpin seorang Kepala Sub Bagian terdiri atas :
    1. Sub Koordinator Bagian Perencanaan Program;
    2. Sub Koordinator Bagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
    3. Sub Koordinator Bagian Kepegawaian dan Umum.
  3. Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melakukan Koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Seksi Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    2. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    3. Penyelenggaran pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
    4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
    Seksi dipimpin oleh seorang kepala seksi, terdiri atas:
    1. Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan;
    2. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, dan
    3. Seksi Penegak Hukum.
  4. Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Pengendalian Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Seksi Pengelolaan Limbah Padat Domestik, dan Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
    Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas;
    2. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas;
    3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
    4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
    Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, terdiri atas:
    1. Seksi Pengendalian Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan;
    2. Seksi Pengelolaan Limbah Padat Domestik; dan
    3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
  5. Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan, dan Seksi Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
    Bidang Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
    1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    2. Penyelenggaraan Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
    4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
    Kepala Seksi terdiri atas:
    1. Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungaan;
    2. Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkunga Hidup dan Kehutanan; dan
    3. Seksi Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
  6. Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Perencanaan dan Tata Hutan, Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, dan Seksi Pengolahan, Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan;
    2. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitsi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan;
    3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
    4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
    Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi terdiri atas:
    1. Seksi Perencanaan dan Tata Hutan;
    2. Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
    3. Seksi Pengolahan, Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  7. Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Seksi Restorasi Gambut, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan Seksi Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial.
    Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyususnan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Pemberdayaan Masyarakat;
    2. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengelolaan daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Pemberdayaan Masayarakat;
    3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
    4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
    Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi terdiri atas:
    1. Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
    2. Seksi Restorasi Gambut, Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan
    3. Seksi Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial.

Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis tertentu, Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Riau mempunyai Unit Pelaksana teknis (UPT) yang diatur dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Surat Kementrian Kehutanan Nomor SK.509/Menhut-II/2010 tanggal 21 September 2010 tentang Penetapan wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap. Berikut ini adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau :

  1. UPT Laboratorium Lingkungan;
  2. UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. UPT Pembenihan Tanaman Hutan;
  4. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Minas Tahura;
  5. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Tasik Besar Serkap.
  6. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagansiapiapi
  7. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis Pulau
  8. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau
  9. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan
  10. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Batu Gajah
  11. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri
  12. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek
  13. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi
  14. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandah
  15. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri
  16. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi

Susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan terdiri dari:
    1. Kepala UPT;
    2. Subbagian Tata Usaha;
    3. Seksi Pengendalian Mutu;
    4. Seksi Pengujian; dan
    5. Kelompok Jabatan fungsional.
  2. Susunan Organisasi UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemeberdayaan Masyarakat terdiri dari:
    1. Kepala UPT;
    2. Subbagian Tata Usaha;
    3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    4. Seksi Pelatihan Kehutanan; dan
    5. Kelompok Jabatan fungsional.
  3. Susunan Organisasi UPT Pembenihan Tanaman Hutan terdiri dari:
    1. Kepala UPT;
    2. Subbagian Tata Usaha;
    3. Seksi Konservasi Sumberdaya Genetika dan Pemuliaan Tanaman
    4. Seksi Rehabilitasi dan Konservasi; dan
    5. Kelompok Jabatan fungsional.
  4. Susunan Organisasi UPT Pelatihan Kehutanan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Minas Tahura terdiri dari:
    1. Kepala UPT;
    2. Subbagian Tata Usaha;
    3. Seksi Perencanaan, Pemanfaatan Hutan;
    4. Seksi Perlindungan, konservasi Sumber Daya Alam, Ekosistem dan pemberdayaan Masyarakat Hutan; dan
    5. Kelompok Jabatan fungsional.
  5. Susunan Organisasi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Tasik Besar Serkap terdiri dari:
    1. Kepala UPT;
    2. Subbagian Tata Usaha;
    3. Seksi Perencanaan, Pemanfaatan Hutan;
    4. Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam, Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan; dan
    5. Kelompok Jabatan fungsional.
  6. Susunan Organisasi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagansiapi-api, Bengkalis Pulau, Mandau, Rokan, Suligi batu Gajah, Kampar Kiri, Sorek, Tebing Tinggi, Mandah, Indragiri, Singingi terdiri dari:
    1. Kepala UPT;
    2. Subbagian Tata Usaha;
    3. Seksi Perencanaan, Pemanfaatan Hutan;
    4. Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam, Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan; dan
    5. Kelompok Jabatan fungsional.

Untuk Informasi Selengkapnya
Mengenai Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Peta Jabatan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
dapat di download pada link dibawah ini

Keputusan Gubernur Mengenai Peta Jabatan Dinas LHK Prov. Riau (Download)