Pekanbaru Rabu, 13 April 2022, bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Lingkungkan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, mengadakan Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2023. Acara yang dilakukan secara daring maupun luring ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kepala Biro Perencanaan dan Direktur Pengembangan Usaha Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Wilayah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas LHK Provinsi Riau, Setyo Widodo, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Riau, Kepala UPT Lingkup Kementerian LHK Wilayah Provinsi Riau, Kepala Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau kota se Provinsi Riau, Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Dinas LHK Provinsi Riau dan Ketua organisasi peduli Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Acara dimulai dengan sambutan Ketua Penyelenggara Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2023, Irsan, SE. “Tujuan diadakan acara ini adalah, terlaksananya sinkronisasi urusan pemerintah daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi dan kabupaten kota dalam tahapan penyusunan renana kerja tahun 2023. Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang tata acara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi rakerda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata acara RPJPD, RPJMD dan RKPD. Metodologi yang digunakan adalah presentasi oleh narasumber serta diskusi dan tanya jawab dengan badan terkait”, ujarnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2023 oleh Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas LHK Provinsi Riau, Setyo Widodo. “Kita ketahui bersama bahwa urusan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan dua aspek yang beriringan dan merupakan urusan yang menjadi perhatian dan prioritas pembangunan di provinsi Riau, yang mana sampai saat ini kita rasakan belum optimal dan harus mendapatkan perhatian khusus semua dari lingkup aspek pemangku kepentingan. Dengan kondisi Lingkungan hidup yang baik maka akan berdampak kepada kualitas lingkungan hidup di masyarakat yaitu meningkatkan indeks kualitas air, udara dan tutupan lahan yang mana tahun 2022 target capaian lingkungan hidup atau IKLH Provinsi Riau adalah 70.10”. “Selanjutnya sesuai dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur 2019-2024 yaitu terwujudnya Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia, kemudian visi kedua adalah mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata dan berwawasan lingkungan serta untuk megimplementasikan kita harus bekerja keras untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik. Dengan peningkatan IKLH dan menurunkan emisi gas rumah kaca di Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam perubahan RPJMD 2019-2024”. “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahapan pelaksanaan perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata acara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi rakerda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata acara RPJPD, RPJMD dan RKPD. Melalui Forum yang baik ini kami mengharapkan pemerintah kabupaten kota yang membidangi urusan lingkungan hidup dapat memberikan saran, pendapat dan mensinkronkan rencana kerja usulan program kegiatan yang akan disampaikan dan dibahas pada forum ini, sehingga apa yang menjadi kendala dan permasalahan di kabupaten kota dapat diakomodir dan bersinergi dalam mewujudkan pembangunan Riau yang merata untuk kesejahteraan masyarakat”. Melalui acara ini diharapkan juga dapat tercapainya agenda pelaksanaan tahapan perencanaan pembangunan pada sisi administrasi, teknis dan pendanaannya sesuai pedoman pelaksanaan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya salah satu narasumber dengan materi perhutanan sosial, dapat memberikan pencerahan mengenai perhutanan sosial paska perizinan. Dimana perhutanan sosial di Provinsi Riau tersebar di seluruh Kabupaten di Provinsi Riau dengan total 75 unit dengan luasan sekitar 100.000 Ha. (MCR/DLHK)