FGD Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut Pada 5 KHG Skala 1:50.000 di Provinsi Riau


Rilis Berita : 2022-08-24 09:28:48

Pekanbaru Rabu, 20 April 2022, bertempat di Aula Lt. II Kantor Dinas LHK Provinsi Riau, telah diadakan acara FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) INVENTARISASI KARAKTERISTIK EKOSISTEM GAMBUT PADA 5 KHG SKALA 1:50.000 DI PROVINSI RIAU. Acara yang dilakukakn secara daring maupun luring ini dihadiri oleh Direktur Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut KLHK, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Tenaga Ahli PT. Dgea Pramudita, Kepala Forum PD Lingkup Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Forum PD Kabupaten Kota Se Provinsi Riau, Seluruh Pimpinan Perusahaan atau NGO yang beroperasi di Riau, serta Bapak/Ibu Tamu Undangan yang hadir.

Acara dimulai dengan sambutan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Kadis Mamun Murod, Kadis mengatakan bahwa, “Indonesia memiliki lahan gambut yang sangat luas, terluas keempat di dunia setelah Kanada, Rusia dan Amerika Serikat. Begitu juga perlu diketahui Provinsi Riau juga memiliki luasan gambut yang tak kalah besar dari Provinsi-provinsi lainnya, bahkan 60% wilayah Prov Riau kondisinya merupakan lahan gambut”.

“Ekosistem gambut juga mampu menghasilkan aneka rupa produk, pangan, papan, obat-obatan dan lainnya, dalam jasa ekosistem lingkungan gambut juga mampu mengatur tata air dan menjadi penyeimbang iklim. Indonesia menyimpan cadangan gambut mencapai 45,3 Ton atau sekitar 8-14% dari karbon yang terdapat dalam gambut di dunia”.

“Karena pentingnya fungsi dari ekosistem gambut, maka dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Gubri tentang perlindungan dan pengelolaan ekosisitem gambut, telah diamanatkan perlunya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui beberapa tahapan kegiatan, yang pertama yaitu Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut, kedua, Penetapan Ekosistem Gambut, ketiga, penyusunan dan penetapan rencana perlindungan ekosistem gambut, keempat, pemulihan perusakan ekosistem gambut”.

“Untuk diketahui, bahwa Provinsi Riau pada saat ini sudah memiliki dokumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, artinya bahwa kita sudah memiliki dokumen yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, bahwa setiap Provinsi diwajibkan menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut”, Ujar Murod dalam sambutannya.

“Kemudian berdasarkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2019, bahwa untuk yang sudah memiliki izin, wilayah yang berada di puncak gambut merupakan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan jasa lingkungan, tetapi yang berada di lereng dan datarannya meskipun berada di flek itu bisa di manfaatkan untuk kegiatan pembangunan antara lain izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dan juga kegiatan-kegiatan perhutanan sosial”, sambungnya.

“Oleh karena itu, Kementerian LHK menggunakan mitra yaitu dari PT. Dgea Pramudita, yang melakukan inventarisasi keseluruhan didalam dan diluar perusahaan, dimana harus berkoordinasi dan berkolaborasi secara maksimal terhadap pemegang izin, dikarenakan pemegang izin ini juga sudah melewati tahapan sampai kepada kegiatan pemulihan ekosistem gambut. Jadi tujuan diskusi ini juga dimaksud antara peserta akan memberi dan bertukar data serta pengalaman terkait Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut khususnya pada 5 KHG skala 1:50.000 dapat berjalan dengan lancar”, tutur Kadis. (MCR/DLHK)