Pekanbaru Jumat, 17 Juni 2022, Acara Kunjungan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Provinsi Riau dalam rangka Konsultasi tentang pro dan kontra PT SRL dengan Masyarakat berkaitan dengan pembuatan kanalisasi wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Acara yang berlangsung di ruang peraga Dinas LHK Provinsi Riau, dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Kadis Mamun Murod, Kasi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Ali Teddy, berserta beberapa Staff dari Dinas LHK Provinsi Riau, kemudian dihadiri juga oleh 9 Anggota Komisi II DPRD beserta beberapa pendamping dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kep. Meranti bersama beberapa Anggota menyampaikan kepada Kadis LHK Provinsi Riau adanya keresahan masyarakat di beberapa desa di Pulau Rangsang. Produktivitas Lahan perkebunan sagu dan pertanian Masyarakat tersebut menurun yang disinyalir akibat pembuatan kanal oleh PBPH (HTI) PT. Sumatera Riang Lestari. Selain dampak lain berupa kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim hujan. Masyarakat juga melaporkan bahwa pembuatan kanal oleh perusahaan tersebut sudah memasuki lahan perkebunan yang digarap masyarakat setempat. Kondisi ini sempat memicu aksi masyarakat dengan melakukan penyegelan terhadap alat berat yang digunakan dalam pembangunan kanal tersebut. Tim Komisi II DPRD Kep. Meranti mengharapkan adanya upaya penyelesaian yang difasilitasi DLHK Provinsi Riau agar tidak memicu konflik horisontal yang lebih tajam yang dapat merugikan semua pihak. Menanggapi hal tersebut, Kadis LHK menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pihak manajemen bahwa pembuatan kanal sebagai bagian dari tata kelola air yang menjadi kewajiban perusahaan untuk pengelolaan lahan gambut secara bijaksana. Hal ini dilakukan berdasarkan kajian hidrologis dan topografi areal tersebut, sehingga seharusnya tidak berdampak terhadap masyarakat. Pembangunan kanal juga masih di dalam areal konsesi yang diberikan sesuai perijinan. Untuk mengumpulkan data keterangan yang cukup sebagai dasar pembahasan upaya solusi pengaduan tersebut dengan pihak manajemen, DLHK Provinsi Riau akan segera menurunkan tim identifikasi dari unsur Pengaduan, Pengendalian pencemaran dan PPLHD. Tim tersebut dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Komisi II agar memperoleh informasi dan fakta secara faktual dan tepat sasaran. Hasil identifikasi tim akan menjadi bahan pembahasan Tri Patrid, antara DLHK Riau, Komisi II mewakili masyarakat dan pihak manajemen. Tim juga akan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang legalitas operasional perusahaan dan keberadaan konsesinya terhadap kegiatan masyarakat sekitar areal konsesi. Diharapkan dengan pemahaman yang baik termasuk dengan regulasi yang berlaku dan dengan diterbitkan nya UUCK, maka dapat dikembangkan pola kemitraan agar keberadaan perusahaan dapat lebih memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan pola pengelolaan lahan masyarakat yg lebih baik, terkhusus pada aspek tata kelola airnya sehingga produktif dan berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan. (MCR/DLHK)