ARTIKEL - Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Berdasarkan Peraturan MenLHK Nomor 14 Tahun 2021 pada Pasal 6 ayat (2) huruf c disebutkan : Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: barang elektronik yang tidak digunakan lagi. Barang elektronik seperti tv, radio, laptop, printer, hp dan lainnya yang tidak kita gunakan lagi akan menjadi timbunan sampah elektronik. Bagaimana cara mencegah timbunan sampah tersebut. Yok ikuti tips berikut ini :