Pekanbaru – Selasa (21/2/2023), bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Lt.II, diselenggarakan Acara Bimbingan Teknis Penyusunan Usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera. Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi KLHK, Para Kepala Dinas yang Membidangi Lingkungan Hidup se-Sumatera, Narasumber dari KLHK dan Para Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota se Wilayah Sumatera. Sebagai tuan rumah, Kadis LHK Provinsi Riau, Dr. Ir. Mamun Murod, MM., MH., memberikan kata sambutan. Kadis mengatakan “Terima kasih kepada KLHK yang telah menunjuk DLHK Provinsi Riau sebagai tempat penyelenggaraan acara Bimtek ini, terima kasih juga bagi yang hadir baik online maupun secara offline”. “Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, hal ini dapat merupakan potensi dan ancaman dalam permasalahan lingkungan hidup. Menjadi potensi yaitu dalam hal pengelolaan sumber daya dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, namun merupakan suatu ancaman terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya tersebut apabila tidak dilakukan secara bijaksana.” “Untuk memberi penguatan, penyadaran, pemberdayaan serta peran serta masyarakat, maka peran penyuluh lingkungan hidup yang bertugas untuk membina sekaligus mendampingi masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada di sekitarnya sangat diperlukan. Keberadaan penyuluh lingkungan hidup di lapangan merupakan hal yang sangat diperlukan, karena disadari bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan bukan hanya oleh para pengusaha tetapi juga oleh masyarakat”, sambung Kadis. “Berkaitan dengan diterbitkannya PERMENPANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, maka dalam rangka meningkatkan kompetensi para penyuluh lingkungan dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagai penyuluh salah satunya adalah menyusun Usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) PELHI. Mengingat jabatan ini merupakan jabatan baru maka masih banyak ditemui kendala dalam pelaksaannya karena belum terbitnya petunjuk teknis penyuluh lingkungan hidup”. “Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomro 08 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup kami mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat Ditjen PSLB3 KLHK yang akan memberikan Bimbingan Teknis kepada para Pejabat Fungsional PELHI di wilayah Regional Sumatera, sehingga ada persamaan persepsi dalam penyusunan Usulan Penilaian Angka Kredit”, Pungkas Kadis. (Humas DLHK)