Pekanbaru – Selasa (20/6/2023), bertempat di Hotel Grand Central, Acara Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe-IV Kelompok Masyarakat Pelaksana Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembahasan Gambut (R1), Revegetasi (R2), dan Revitalisasi Ekonomi (R3) Tp Satker DLHK Provinsi Riau Tahun 2023. Acara ini dihadiri oleh Deputi Bidang Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan BRGM RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Pusat Pembangunan Ekoregion Sumatera KLHK RI, Kepala OPD Lingkup Pemprov Riau, Para Pejabat Eselon Lingkup BRGM, Bapak/Ibu Camat serta Kelompok Masyarakat Pelaksana Kegiatan Swakelola Tipe IV Restorasi Gambut Tahun 2023 Provinsi Riau. Pada sambutannya, Gubernur Riau yang diwakili oleh Kadis LHK Provinsi Riau, Mamun Murod dan Juga didampingi oleh Kabid Pengelolaan DAS, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial, Pebrian Swanda, mengatakan, “Kami atas nama Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Riau mengucapkan Selamat Datang dan Mengucapkan Terimakasih Kepada Pihak BRGM atas dukungannya dalam pelestarian Ekosistem Gambut dan Mangrove serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Lancang Kuning”. “Provinsi Riau memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti migas, hutan dan lahan gambut, perikanan dan pertanian yang dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau. Di samping potensial sebagai penggerak ekonomi daerah, potensi alami ini apabila tidak dikelola dengan bijaksana dapat menimbulkan ancaman bagi kehidupan masyarakat dalam bentuk berbagai bencana ekologi seperti kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, banjir, kerawanan pangan dan krisis energi”. “Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil langkah-langkah melalui kebijakan strategis sebagaimana salah satu tujuan dan sasaran pembangunan Riau Hijau yang tertuang dalam misi ke-2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024. Riau Hijau merupakan upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau menuju pembangunan berkelanjutan. Rencana Aksi Riau Hijau dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak tidak saja pemerintah, akan tetapi juga Perguruan Tinggi, Swasta, organisasi non Pemerintah, mitra pembangunan, serta media”. “Rencana aksi Riau Hijau meliputi tiga kebijakan penting, yaitu: Meningkatkan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Bauran Energi Dari Sumber Daya Alam Terbarukan. Hal ini telah diformalkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021”. “Strategi dalam ekonomi hijau menjadi indikator kinerja daerah Provinsi Riau, yaitu meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup atau IKLH dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Berdasarkan data tahun 2022, capaian IKLH Provinsi Riau adalah sebesar 72.10, angka ini meningkat dua poin dari target sebesar 70.10 atau meningkat sebesar 3.3 persen dari capaian tahun 2021. Sedangkan jumlah emisi gas rumah kaca tahun 2021 yang berhasil diturunkan di Provinsi Riau adalah sebesar 3.134.33 gigagram karbondioksida ekivalen, dengan status emisi sebesar 180.342,67 gigagram karbondioksida ekivalen, dimana angka ini meningkat 1.7% dari capaian tahun 2020”. “Dukungan dan fasilitasi yang diberikan pihak BRGM RI melalui program pemulihan ekosistem gambut dan mangrove yang difasilitasi BRGM RI turut berperan besar dalam Implementasi Riau Hijau di Provinsi Riau. Pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove dengan pola padat karya juga memberi manfaat pada perbaikan ekonomi masyarakat setempat. Keseimbangan antara aspek kelestarian lingkungan hidup dan perbaikan ekonomi masyarakat menjadi indikator keberhasilan yang penting untuk diwujudkan. Upaya ini ke depan kita harapkan dapat terus dikembangkan dan difasilitasi oleh Pemerintah bersama segenap potensi dan mitra pembangunan.” “Sinergi dan kolaborasi merupakan kunci suksesnya implementasi rencana aksi Riau Hijau. Atas dasar komitmen inilah kemudian Riau menjadi salah satu provinsi pilot Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Saat ini terdapat dua puluh tiga sektor swasta dan civil society organization (CSO) yang berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan rencana aksi Riau Hijau. Harapan ke depan, keterlibatan aktor non Pemerintah di Provinsi Riau dapat lebih banyak lagi mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki Pemerintah. Kolaborasi dalam implementasi Riau Hijau ini tentunya dapat menjadi pelaporan bersama Provinsi Riau untuk meningkatkan capaian IKLH dan menurunkan emisi gas rumah kaca, dimana pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan sejalan dengan penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Riau. Namun demikian, hal yang lebih utama adalah bagaimana aksi Riau Hijau dapat menyelamatkan potensi sumber daya alam yang cukup melimpah sebagai modalitas ekonomi yang sangat penting di Provinsi Riau”. “Pada hari ini kita akan melakukan penandatanganan SPKS kegiatan Swakelola Tipe IV Restorasi Gambut di Provinsi Riau, kami berharap agar kelompok masyarakat bisa melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Kami tentu akan senang jika nantinya kegiatan yang bapak/ibu kerjakan selain menambah penghasilan bapak/ibu juga gambut ditempat bapak/ ibu bisa bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan”. (Humas DLHK)