Indeks Kualitas Lingkungan Hidup/IKLH merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang IKLH, menyatakan bahwa IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut yang dihitung dari penggabungan analisis dari 4 (empat) indikator tersebut. Tujuan disusunnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah : 1) Memberikan informasi kepada para pengambil keputusan tentang kondisi lingkungan di tingkat nasional dan daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 2) Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program- program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nilai IKLH Provinsi Riau diperoleh dari data hasil pemantauan kabupaten/kota, provinsi dan kementerian di Wilayah Provinsi Riau. Keempat indikator IKLH (IKA, IKU, IKL, IKAL) tersebut saling melengkapi dan menguatkan sebagai gambaran aktual kondisi lingkungan Provinsi Riau serta sebagai instrumen keberhasilan pemerintah dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Capaian IKLH Provinsi Riau pada Tahun 2022 meningkat 1,38 poin dari angka 70,72 pada Tahun 2021 menjadi 72,10 pada Tahun 2022 termasuk dalam kriteria baik. Sehingga IKLH Tahun 2022 melebihi target dalam RPJMD Provinsi Riau yaitu 70,10. Hal tersebut menunjukkan adanya perbaikan pada indeks kualitas udara, indeks kualitas lahan dan indeks kualitas air laut melalui respon kinerja daerah seperti melakukan restorasi ekosistem, pelatihan dan peningkatan kualitas kelompok masyarakat terkait pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, melakukan patroli karhutla secara terpadu, pembinaan/sosialisasi kepada pemegang izin usaha dan/atau kegiatan, kabupaten/kota dan masyarakat dan lain-lain. Akan tetapi pada indeks kualitas air belum mampu mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD. Berdasarkan hasil pemantauan bahwa pencemaran dari kegiatan domestik menjadi dominan sebagai penyebab menurunnya kualitas air. Upaya pengelolaan sampah dan limbah domestik melalui pembangunan IPAL communal serta pembangunan TPA dengan sanitary landfill sangat diperlukan dalam mengatasi pencemaran tersebut.