Sosialisasi Permen LHK tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan


Rilis Berita : 2023-08-25 10:48:47

Pekanbaru – Kamis (24/8/2023), bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) mengadakan acara “Sosialisasi Peraturan Menteri LHK No.7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan” di Provinsi Riau. Hadir pada acara ini Gubernur Riau yang diwakili Kadis LHK Provinsi Riau, Mamun Murod, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK RI, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Riau, Kepala UPT KLHK RI di Provinsi Riau, serta para peserta dan narasumber baik dari dunia usaha kehutanan dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Riau melalui Kadis LHK Provinsi Riau, Mamun Murod memberikan sambutan, “Provinsi Riau memiliki potensi sumber daya hutan yang cukup tinggi, baik di lahan gambut, mangrove maupun mineral, yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan sistem penyangga kehidupan.”

”Demikian juga sumber daya perkebunan dan pertanian menjadi penopang kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Kita harus menyadari, bahwa jika SDA tidak dikelola secara bijaksana akan timbul berbagai permasalahan dan bencana, seperti kekeringan, banjir, karhutla, krisis pangan dan fenomena perubahan iklim yang sangat mengancam kehidupan masyarakat luas.”

“Pengelolaan hutan lestari memberikan kesempatan untuk memanfaatkan berbagai potensi hasil hutan melalui Skema Multi Usaha Kehutanan, termasuk diantaranya jasa lingkungan dan nilai ekonomi karbon.”

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa kebijakan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dimaksudkan untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Pada sektor kehutanan kebijakan ini dapat diimplementasikan melalui Perdagangan Karbon, yang selain untuk memenuhi NDC bagi penanganan Perubahan Iklim global, namun terbuka peluang besar akan memberikan manfaat finansial bagi pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.”

”Oleh karena itu, Kami sangat berterima kasih dan menyambut baik kunjungan Bapak Dirjen beserta jajaran KLHK, untuk sosialisasi Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, sebagaimana diatur melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023. Kami sangat mengharapkan, seluruh stakeholder pengelolaan hutan di Provinsi Riau dapat memanfaatkan forum ini, untuk memperoleh pemahaman yang baik dari peluang-peluang yang dapat dikembangkan di daerah, sehingga manfaatnya bagi pengelolaan hutan lestari dan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Riau benar-benar dapat kita wujudkan secara nyata.”

”Sejalan dengan kebijakan tersebut, Provinsi Riau telah menyusun Rencana Kerja Indonesia’s Folu Net Sink 2030 Sub Nasional Provinsi Riau, yang berisi 12 Rencana Operasional untuk mengurangi emisi karbon sektor penggunaan lahan, mempertahankan dan meningkatkan serapan terutama berkenaan dengan karhutla, restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.”

“Kami sangat berharap dukungan dan kolaborasi yang baik dari seluruh elemen terkait, baik unsur Pemerintah Pusat dan Daerah, Dunia Usaha, CSO dan segenap potensi masyarakat Riau, agar Rencana Kerja ini dapat dilaksanakan secara baik dan tepat sasaran.” (Humas DLHK)