Penguatan SDM Dalam Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur


Rilis Berita : 2023-12-14 09:48:59

Pekanbaru – Rabu (16/11/2023), bertempat di Grand Zuri Hotel Pekanbaru, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan acara “Penguatan Kapasitas SDM Bidang Kehutanan Tentang Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat”. Hadir dalam memberikan sambutan serta membuka acara, Bapak DR. Ir. Mamun Murod, MM., MH., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, hadir juga Kabid PPMH Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Direktur PKTHA, Ditjen Kementerian PSKL Kementerian LHK.

Pada sambutannya, Kadis LHK Provinsi Riau mengatakan, “Konflik kehutanan adalah hal yang sering terjadi dalam masyarkat kita, oleh karena itu perlu pentingnya diadakan penguatan kapasitas SDM dalam penanganan Konflik Tenurial dan Hutan adat”.

“Konflik tenurial itu sendiri adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan. Hal ini juga sudah ada dalam Regulasi pemerintah di PP Nomor 23 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan hutan dan Peraturab Menteri LHK Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penanganan Konflik tenurial Kawasan Hutan.”

“Berdasarkan data KLHK Tahun 2021, Provinsi Riau memiliki potensi tinggi diatas 30% berdasarkan Luas Indikatif Potensi Konflik di Wilayah Sumatera Berdasarkan Fungsi Kawasan Hutan. Oleh karena itu pentingnya SDM kita memahami mengenai pengaduan masyarakat, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan serta tindak lanjut yang kita lakukan”.

“Begitu juga dengan hutan adat, dimana sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Hutan Adat dapat berasal dari Hutan Negara dan/atau bukan Hutan Negara, Hutan ada juga mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi serta dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA)”.

“Oleh karena itu, sangat penting saya kira bagaimana Penguatan Kapasitas SDM Bidang Kehutanan mengenai penanganan Konflik Tenurial dan Hutan adat ini di selenggarakan, sehingga terciptanya sumber daya manusia yang paham betul mengenai pokok akar permasalahan dari konflik dan hutan adat, tutup Kadis”. (Humas DLHK)