Fasilitasi Penanganan Konflik Tenurial


Rilis Berita : 2021-06-02 13:41:53

Pekanbaru - Kamis 21 Januari 2021 Bertempat di Aula Dinas LtII Pembahasan Rapat Fasilitasi Penanganan Konflik Tenurial Dipimpin Oleh Kadis LHK.Prov.Riau Mamun Murod. Turut hadir Sekretaris Dinas, Assisten I kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Perwakilan PT.RAPP, KPH, Camat, dan Kepala Desa.

Konflik lahan bermula di kepulauan Meranti pada tahun 2011, Khususnya di areal PT. RAPP, untuk menangani konflik ini, maka sudah dibentuk tim terpadu tahun 2011 Ketuanya adalah Staf Ahli di Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kepulauan Meranti adalah sebagai Wakil Ketua berdasarkan SK Bupati Nomor 146 Tahun 2011. “Tim terpadu inilah yang menyelesaikan konflik lahan di PT. RAPP ini. Konflik ini adalah areal kawasan hutan sehingga tidak dibenarkan ada istilah ganti rugi”. Ujar Kadis DLHK Prov. Riau.

Pertemuan ini dimaksud untuk menemukan penyelesaian masalah dengan mengedepankan asas berkeadilan dan saling menghormati dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian lahan yang disengketakan seluas ±3.014,94 Ha perlu dilengkapi peta sesuai dengan kaidah kartografi agar bisa diklarifikasi keberadaannya terhadap areal HPHHTI PT. RAPP.

Surat Keterangan Tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat Tahun 1991, bertentangan dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah dan Surat Menteri Dalam Negeri Tahun 1984 Nomor: 593/5707/SJ tanggal 22 Mei 1984 yang ditunjukkan kepada Gubernur seluruh Indonesia.(MCR/DLHK)