FGD Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Riau Tahun 2024


Rilis Berita : 2024-02-26 09:22:03

Pekanbaru – Rabu (21/2/2024), bertempat di Aula Dinas LHK Provinsi Riau Lt.II, Acara FGD Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Riau Tahun 2024. Acara yang dihadiri oleh Kepala OPD terkait baik Instansi Vertikal, Horizontal Se Provinsi Riau, Kepala Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup, Perwakilan UNRI, Perwakilan IPB, Ketua LAM atau yang mewakili dan Narasumber yang terhormat.

Pada kesempatan ini, Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, M. Job Kurniawan yang diwakili Kabid Bidang Pegendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkunga, Alwamen memberikan sambutannya. Kadis mengatakan, “Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Oleh karenanya hak kewajiban bagi seluruh warga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan.”

“Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak. Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan Kehutan Daerah (SILHKD) dan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

“DIKPLHD dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen DIKPLHD dari provinsi dan kabupaten/kota ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, dokumentasi kebijakan, dan penyajian informasi dengan model D-P-S-I-R (Driving Force-Pressure-State-Impact-Response).”

FGD ini merupakan Forum tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor : SE.4/SETJEN/DATIN/ DTN.0/4/2023 tanggal 18 April 2023 tersebut di atas. Hal-hal yang menjadi harapan FGD ini adalah :

1. Setelah mendengarkan dan memahami paparan dari Narasumber pada hari ini, 12 Kabupaten/Kota diharapkan memiliki keinginan yang kuat dan semangat yang tinggi untuk menyusun DIKPLHD nya tahun 2024. Sehingga secara langsung akan mempermudah penyusunan DIKPLHD Provinsi Riau.

2. Dengan dihadiri oleh unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, diharapkan isu utama yang menjadi prioritas dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerah dapat dirumuskan pada hari ini sebagai bahan penyusunan DIKPLHD Provinsi Riau Tahun 2023.

3. Untuk kebutuhan pengisian 61 tabel data yang telah disediakan dan kebutuhan data series sebagai pendukung D-P-S-I-R yang diperlukan, kami sangat mengharapkan bantuan data dari OPD terkait baik vertical, horizontal dan juga dukungan data dari seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

“Mari bersama-sama, kita mengikuti paparan para Narasumber terkait mekanisme penyusunan DIKPLHD Tahun 2024 dan mengajak agar kita semua berperan aktif dalam brainstorming terkait isu utama lingkungan hidup di Provinsi Riau. Sehingga pertemuan ini menghasilkan apa yang kita harapkan. Amin YRA.” (Humas DLHK)