Rapat Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Perda RTRW Kabupaten Bengkalis dan RDTR BWP Rupat dan Sekitarnya


Rilis Berita : 2021-06-02 13:41:19

Pekanbaru - Kamis 21 Januari 2021 bertempat diruang Rapat Peraga Dinas LHK.Prov.Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Perda RTRW Kabupaten Bengkalis dan RDTR BWP Rupat dan sekitarnya. Rapat Dipimpin oleh Kadis LHK.Prov.Riau.

Rapat ini bertujuan untuk Pansus merampungkan dan berkoordinasi kepada Dinas LHK Prov. Riau sebelum Rancangan RTRW disahkan menjadi Perda Kabupaten. Untuk sekedar informasi Pansus sudah bekerja pada tahun 2020 dan telah melaksanakan paripurna pada bulan Mei 2020, sudah tercatat 10 kali rapat baik secara formal atau nonformal dilakukan oleh Pansus, Ujar Ketua Pansus Kabupaten Bengkalis.

Pada kesempatan ini Ketua Pansus Kabupaten Bengkalis menjelaskan bahwa adanya revisi Perda RTRW di provinsi dan ingin sekali mengetahui dari Kadis LHK Prov. Riau apa saja perubahan yang terjadi sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi, selanjutnya Ketua Pansus juga menjelaskan bahwa sebenarnya Rancangan RTRW ini sudah hampir selesai, tetapi terdapat beberapa kendala di antara lainnya Covid19/Pandemi, kemudian menyusun APBD yang harus sejalan dengan RTRW, selain itu adanya anggota RTRW yang menjadi Pansus Covid. Oleh karena itu kendala-kendala yang dihadapi dapat dinformasikan ke pusat, sehingga Kabupaten Bengkalis dalam menyusun RTRW tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi, terutama Dinas LHK Prov. Riau.

Rapat dilanjutkan dengan medengar penjelasan dari Ketua Pansus Pulau Rupat, dimana masyarakat Pulau Rupat sangat mendukung disahkan Perda ini, dengan adanya perda ini, masyarakat berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi mereka. Pada kesempatan ini, ketua pansus berharap agar kendala-kendala pada RDTR dapat di sosialisasikan kepada masyarakat Rupat dilakukan bersama-sama.(MCR/DLHK)