Acara Pembinaan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Buka oleh Plt.Kadis LHK yang Baru


Rilis Berita : 2024-11-18 14:30:34

Pekanbaru – Rabu (2/10/2024), bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Lt.II, Acara Pembinaan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Acara yang dipimpin langsung oleh Plt. Kadis LHK Provinsi Riau, Alwamen, S.Hut., M.Si juga di hadiri oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ketua Tim Substansi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Ketua Tim Substansi Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Ketua Substansi Pengelolaan Limbah B3, Para Pemegang Izin Usaha dan/atau Kegiatan yang diwakili oleh Penanggung Jawab Lingkungan.

“Salah satu amanat dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan bertujuan antara lain demi kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem melalui upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum”, ujar Plt Kadis.

“Untuk menciptakan hal tersebut, pemerintah telah menyempurnakan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan sebagai peraturan pelaksana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.

Untuk itu dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan mensyaratkan kepada para pemegang izin usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta pembuangan emisi wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO. Selain itu pemegang izin usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 melalui rincian teknis pengelolaan limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan.

“Terhadap pemegang izin usaha dan/atau kegiatan dengan lingkup kegiatan pertambangan baik tanah urug, pasir, kwarsa maupun batuan andesit, kami mengharapkan komitmen yang kontinyu serta selalu menerapkan kaidah teknik penambangan yang baik (good mining practices) dengan melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, melakukan reklamasi serta senantiasa memperhatikan kelestarian lingkungan alam”.

”Saya berharap melalui pembinaan pada hari ini mengingatkan kepada perusahaan terkait penyataan kesangguan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Provinsi Riau melalui Persetujuan Lingkungan untuk dilaksanakan”, tutup Plt Kadis. (Humas DLHK)