Rapat Koordinasi Persiapan Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas LHK Provinsi Riau Tahun 2021


Rilis Berita : 2021-06-02 13:41:07

Pekanbaru - Jumat 22 Januari 2021 Bertempat di Aula Rapat DLHK Prov Riau, dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan DLHK Provinsi Riau 2021. Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas Sdr. Nelson Sitohang memakili Kepala Dinas LHK dengan melibatkan seluruh Kepala UPT KPH, UPT Pelatihan serta Bidang-bidang pada DLHK.

Tujuan dilaksanakan rapat ini adalah untuk mensinergikan program dan kegiatan Dalkarhutla serta persiapan DLHK dalam menghadapi musim kemarau tahun 2021. Diawali penyampaian materi terhadap rencana program dan kegiatan pada Seksi PPI dan Pencegahan Karhutla oleh Tri Atmanto dan dilanjutkan dengan arahan dan diskusi yang dipandu oleh Kabid PIPLD serta sharing informasi antar peserta rapat terhadap pelaksanaan dalkarhutla beserta uapaya dan kendala yang dihadapi oleh KPH selama beberapa tahun terakhir.

Disampaikan bahwa Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain : Organisasi, Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana, Operasional, pengembangan inovasi, pemberdayaan masyarakat, pelaporan, pengawasan dan evaluasi, penghargaan dan sanki serta pembiayaan.

Hasil rapat disepakati antara lain bahwa Brigdalkarhutla untuk UPT KPH akan di-SK-kan Kepala Dinas LHK, patroli akan dilaksanakan oleh KPH, sarpras karhutla yang berada di Provinsi akan didistribusikan KPH setelah dilakukan pemeliharaan, KPH akan menginventarisasi keberadaan MPA dan memetakan daerah rawan bencana di wilayahnya, UPT pelatihan akan menyelenggarakan diklat karhutla kepada MPA. Perlu juga adanya inovasi dan kerja sama antara KPH dengan pihak ketiga dalam upaya pencegahaan karhutla. Agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maka lokus kegiatan yang dilakukan oleh bidang maupun UPT pelatihan agar melalakukan koordinasi dengan KPH.(MCR/DLHK)