Pekanbaru - Senin 25 Januari 2021 bertempat di Aula Dinas Lt.II Dinas LHK Prov.Riau. Rapat Persiapan Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Prov. Riau. Rapat dihadiri oleh OPD, perwakilan dari Pusat, Anggota Inventarisasi DLHK Prov. Riau, dan jajaran staf. Rapat dipimpin oleh Kadis LHK.Prov.Riau Mamun Murod. Berkaitan dengan inventarisasi Gas Rumah Kaca, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan, sesuai dengan visi dan misi Gubernur Riau, untuk mewujudkan Riau Hijau salah satu target adalah penurunan gas rumah kaca sebesar 1% setiap tahunnya atau setara dengan 3029013 Co2. Berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2011 tentang penyelengaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Pasal 18 dan 19 menyatakan bahwa Gubernur, Walikota, Bupati dan atau Kepala Lembaga Pemerintahan/Kementerian melaporkan hasil inventarisasi Gas Rumah Kaca diwilayahnya kepada Menteri yang menyelenggarakan, yaitu Kementrian DLHK. Mandat tersebut dipertegas dalam Permen LHK Nomor 73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016 tentang pedoman penyelenggaraan dan peraturan inventarisasi Gas Rumah Kaca. Inventarisasi Gas Rumah Kaca dilakukan terhadap sumber emisi dan penyerapnya dari berbagai sektor yaitu Energi, Industri, Pertanian, Kehutanan sehingga diperlukan koordinasi dan sinergi antara instansi terkait sebagai penanggung jawab sektor penyumbang emisi gas rumah kaca yang ada di Provinsi Riau. “Prinsip penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah kaca, transparan untuk semua komponen dan sumber data yang digunakan oleh penyelenggara inventarisasi Gas Rumah Kaca harus disimpan dan didokumentasikan dengan baik, sehingga orang lain yang tidak terlibat dalam penyelenggaraan dapat memahami hasil inventarisasi itu disusun. Aturan, Kelengkapan, Konsistensi adalah syarat yang harus di patuhi dalam penyelenggaraan Gas Rumah Kaca”. Ujar Kadis dalam sambutannya.(MCR/DLHK)