FGD Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove ( RPPEM) Provinsi Riau Tahun 2026


Rilis Berita : 2026-07-15 10:49:11

PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menggelar kegiatan Focus Group Dicussion (FGD) dalam rangka Diseminasi Draf 0 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove ( RPPEM) Provinsi Riau Pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2026 bertempat di The Premiere Hotel Pekanbaru.

Acara ini diadakan secara luring dan daring. Para peserta berasal dari perwakilan Pemerintah Provinsi Riau seperti Bappeda, UPT/KPH lingkup Provinsi Riau, serta OPD teknis di 12 Kabupaten/Kota, Perwakilan KLH, Perwakilan 6 Perguruan Tinggi, LSM Konservasi seperti Jikalahari, WALHI, dan FKKM dan Jaringan LSM Lingkungan lainnya.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kadis DLHK Provinsi Riau M. Job Kurniawan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan tindak lanjut dari Kick Off Meeting penyusunan RPPEM dan bagian dari program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Tahun Anggaran 2026. Tujuan utamanya adalah untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap Draft 0 RPPEM agar arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan mangrove di Riau lebih terukur dan berkelanjutan.

FGD ini menghadirkan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Puji Iswari, S.Hut.,M.Si serta narasumber yang berasal dari Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau yaitu Dr. Romie Jhonnerie, S.Pi, M.Si,, Dr. Eko Prianto dan Dr. Miswadi. Kegiatan ini tema Ekosistem Mangrove Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman berbagai pihak mengenai pentingnya pelestarian kawasan mangrove.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa Provinsi Riau memiliki kawasan mangrove yang tersebar di sejumlah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. sekitar 41,34 persen wilayah mangrove Riau berada di dalam kawasan hutan yang dikelola pemerintah. Sementara itu, 22,22 persen berada di Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagian besar merupakan lahan milik masyarakat atau pihak swasta. Kondisi ini membuat upaya perlindungan mangrove memerlukan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Keberadaan hutan mangrove tidak hanya berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari ancaman abrasi, gelombang, dan intrusi air laut, tetapi juga menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, serta satwa lainnya yang mendukung keberlangsungan ekosistem pesisir.

Dengan keterlibatan lintas sektor ini, DLHK Riau berharap Draft RPPEM yang dihasilkan dapat menjadi dokumen acuan bersama dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove sekaligus mendukung ketahanan wilayah pesisir di Provinsi Riau.(MC-DLHK)