Dinas LHK Provinsi Riau Melakukan Penarikan Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri


Rilis Berita : 2026-09-03 10:26:21

Pekanbaru – Jumat 28 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Penarikan Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri bertempat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Dalam kegiatan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau diwakili oleh Sekretaris Dinas, Reni Nurhaeni, S.Si., MT. di dampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan kerusakan LHK Dendy Saputra. SH,Msi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari pajanan merkuri serta memastikan alat kesehatan yang mengandung merkuri dapat dikelola dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alat kesehatan yang mengandung merkuri seperti thermometer, tensimeter, sfigmomanometer dan dental amalgam dilakukan penarikan dari sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di Provinsi Riau. Merkuri merupakan logam berat yang dapat menyebabkan gangguan syaraf pusat, kerusakan hati dan ginjal serta gangguan sistem imun. Penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri telah dilarang di Indonesia sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata tentang Merkuri.

Dalam kegiatan penarikan tersebut, sebanyak 681 unit alat kesehatan bermerkuri dengan berat 833,892 kilogram dilakukan penarikan. Alat kesehatan tersebut berasal dari klinik kesehatan, puskesmas dan rumah sakit yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru. Selanjutnya, alat kesehatan bermerkuri dikirimkan ke Depo Penyimpanan (Storage Depo) yang berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk kemudian diserahkan kepada pihak pengangkut berizin yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup yaitu PT Wastec International untuk dilakukan pemusnahan.

Kegiatan penarikan alat kesehatan bermerkuri ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Pengelolaan B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses penarikan dan pengelolaan alat kesehatan bermerkuri telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penarikan alat kesehatan bermerkuri ini, diharapkan dapat mengurangi risiko pajanan merkuri terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan serta mencegah dampak pencemaran lingkungan demi terwujudnya lingkungan yang sehat dan aman di Provinsi Riau (MC-DLHK).