Rapat Pembahasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020


Rilis Berita : 2021-06-02 13:36:07

Pekanbaru - Jumat 19 Maret 2021, bertempat di Aula Dinas LHK Prov. Riau Lt.II, Rapat Pembahasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas LHK Prov. Riau, Mamun Murod dan dihadiri oleh Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Prov. Riau dan KKPH UPT Dinas LHK Prov. Riau.

Pada kesempatan ini, Mamun murod memberikan kata sambutannya, dimana UU ciptaker tahun 11 tahun 2020 sudah berlaku, dan ini sangat erat kaitannya dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada beberapa pasal mengenai LHK yaitu PP Nomor 22 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 23 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, PP Nomor 24 tentang Saksi Administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak, PP Nomor 5 tentang Peirizinan Usaha dan PP Nomor 43 tentang Tata Ruang.

“Disini saya ingin menegaskan bahwa kita semua jajaran Dinas LHK harus memahami ini, karena ini merupakan syarat dasar dalam kita bekerja. Dengan kita menguasai ini, kita dapat memberikan arahan dengan baik, jadi tanpa penguasaan yang baik pada peraturan-peraturan dasar ini mustahil kita dapat menjalani sistem di Pemerintahan kita”, Ujar Murod.

Disaat yang sama, Murod mengatakan dalam Rapat bahwa, “agar UPT KPH juga harus memiliki inovasi terkait rencana peraturan ini, karena pada UU ini KPH berfungsi hanya sebagai fasilitator saja, sehingga tidak sinkron dengan dasar awal diciptakannya KPH agar dapat mandiri dan berdiri sendiri, oleh karena itu disini kita harus berfikir, melakukan terobosan-terobosan atau membuat solusi agar KPH tetap memiliki peranan sebagai institusi yang mandiri”. (MCR/DLHK)