Kolaborasi Dalam Pengelolaan Pembakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan Pertanian Dari Perspektif Masyarakat Adat.


Rilis Berita : 2021-06-02 12:05:06

Pekanbaru - Selasa 20 April 2021, Bertempat di Ruang Rapat Peraga Dinas LHK Provinsi Riau. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Mamun Murod, Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan, Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Abdul Harris bertemu dengan perwakilan dari Politeknik STIA LAN Jakarta untuk mencoba melakukan kolaborasi dalam pengelolaan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian dari perspektif masyarakat adat.

Hal yang difokuskan untuk dilakukan kolaborasi oleh perwakilan dari Politeknik STIA LAN Jakarta adalah pembakaran hutan yang dilakukakan oleh masyarakat, serta peran perempuan mengenai kepedulian dan kepekaan dalam menjaga lingkungan dan alam sekitar.

Menjawab hal ini, Kadis LHK Prov. Riau, Mamun Murod mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, namun ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 ha per kepala keluarga dan diketahui oleh Kepala Desa untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

“Kondisi hutan di Sumatera khususnya Provinsi Riau memiliki kondisi hutan yang mungkin tidak bisa disamakan dengan Jawa, karena lebih dari 56% terdiri dari wilayah gambut. Sehingga hal ini tidak sesuai dengan pembukaan lahan melalui pembakaran”, ujar Murod.

Kami, sebagai instansi juga sudah pernah mendapatkan pengarahan, untuk melakukan pengawasan kepada beberapa suku di Provinsi Riau, salah satunya yaitu Suku Talang Mamak untuk melakukan pembukaan lahan melalui pembakaran, padahal di daerah tersebut merupakan daerah gambut dan termasuk zona merah rawan kebakaran.

Oleh karena itu, perlu undang-undang dengan kajian yang jelas, terutama untuk kondisi alam seperti kami di Riau ini, mana daerah yang memang boleh dilakukan pembukaan lahan melalui pembakaran, karena hal ini bukan hanya tentang kearifan lokal saja, tapi apabila sudah terjadi kebakaran lahan, maka rakyat yang kasian.

Kadis LHK Prov. Riau juga mencoba menjelaskan mengenai peran perempuan dalam menjaga lingkungan, bahwa di wilayah pesisir yang menyiapkan pembibitan untuk mangrove itu rata-rata ibu-ibu, selain itu di kampung iklim, Ibu-ibu diarahkan untuk merawat pekarangan, untuk bank sampah di Riau, Ibu-ibulah yang menjadi penggeraknya, jadi artinya peran perempuan juga sangat besar dalam menjaga Lingkungan. (MCR/DLHK)