Pembahasan Rencana Persiapan Verifikasi Teknis Permohonan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau


Rilis Berita : 2021-06-02 12:03:33

Pekanbaru - Kamis 22 April 2021, Bertempat di Ruang Rapat Peraga Dinas LHK Provinsi Riau. Acara Pembahasan Rencana Persiapan Verifikasi Teknis Permohonan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau. Acara di hadiri oleh Kepala Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion Sumatera, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Kepala Balai PKH Wilayah 14 Pekanbaru, Kepala Balai KHP Wilayah 3 Pekanbaru, Kepala UPT KPH Bengkalis Pulau, Kepala UPT KPH Rokan, Kepala UPT KPH Tasik Besar, Kepala Pokja PPS Provinsi Riau, Kadis Dinas LHK Prov. Riau, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Prov. Riau, Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial Dinas LHK Prov. Riau, Kasi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas LHK Prov. Riau, Kasi Penyuluhan dan Pehutanan Sosial.

Pada Kesempatan ini, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Apri memberikan informasi mengenai maksud dan kedatangannya ke Dinas LHK Provinsi Riau. Pertama-tama, kami ucapkan terima kasih, karena Kadis LHK Provinsi Riau sudah memfasilitasi pertemuan ini, kemudian kami disini juga untuk memberikan bekal dan solusi saat dilapangan, sehingga nanti UPT KPH terkait tidak bingung saat berurusan di lapangan mengenai perhutanan sosial ini, karena masing-masing UPT KPH pasti menghadapi persoalan-persoalan yang dihadapi.

Apa yang dimaksud dengan Perhutanan Sosial, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakn masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

“Pembahasan rencana persiapan verifikasi teknis permohonan perhutanan sosial di provinsi Riau harus melibatkan semua komponen, baik dari Kementerian, BPKH, Gakkum, terutama UPT KPH yang berada di lapangan langsung”, ujar Apri.

Pada kesempatan yang sama, Kadis LHK Provinsi Riau, Mamun Murod juga berpesan, dikarenakan di Provinsi Riau untuk perhutanan sosialnya di dominasi oleh sawit, maka UU cipta kerja yang berlaku mengenai sawit sudah diatur jelas di PP 23 dan PP 24, artinya jangan sampai dengan bungkus HKM, nantinya menjadi akal-akalan dari korporasi atau pengusaha yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Untuk diketahui juga, daerah yang menjadi contoh perhutanan sosial di Provinsi Riau ada 3 kabupaten, antara lain, Bengkalis, Siak dan Dumai, dan sesuai dengan pesan Gubernur Riau, Syamsuar terkait komitmen percepatan perhutanan sosial adalah saling bersinergi, komunikasi dan transparansi. (MCR/DLHK)