Pekanbaru - Jumat 23 April 2021, Bertempat di Ruang Rapat Peraga Dinas LHK Provinsi Riau. Acara Kunjungan Kerja Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi ke Dinas LHK Provinsi Riau untuk menanyakan status lahan untuk mendukung penerbitan IUB-B. Acara yang dihadiri oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi, Sekwan DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Prov. Riau Danang Kabul Sukresno mewakili Kadis LHK Prov. Riau, Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas LHK Provinsi Riau, Ardesianto. Pada sambutannya, Danang mengatakan pada dasarnya antara Pemerintah Provinsi dan DPRD sama-sama punya kepentingan terhadap kelancaran dan pembangunan di daerah dan kawasan hutan juga merupakan kawasan yang di administrasikan oleh pemerintah pusat dengan berbagai peraturan, mulai dari Undang-undang, PP dan sebagainya. Oleh karena itu nantinya kita bisa berkoordinasi di level pemerintah provinsi untuk berbagi data. Pada waktu yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kuansing, Zulhendri menjelaskan kedatangan Komisi II ke Dinas LHK Provinsi Riau, yaitu menanyakan status kejelasan untuk mendukung penerbitan IUB-B, karena di Kabupaten Kuansing ini banyak sekali potensi di Kuansing yang belum tergarap sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditambah lagi isu banyaknya perusahaan di sana yang menggunakan lahan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Meneruskan sambutan dari Zulhendri, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi, Muslim mengatakan masalah lahan ini tidak hanya perusahaan saja yang tidak sesuai penggunaannya, tapi juga di kota Kuansing ini sudah sering kali terjadi perebutan lahan dikawasan hutan lindung dengan Sumbar dan Jambi, kemudian banyaknya masyarakat di sana kurang bisa memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya, kemudian adanya perda RTRW juga membingungkan masyarakat, dimana tanah yang bisa disertifikasi tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan, jadi kami harap pada diskusi ini ada solusi yang diberi oleh Dinas LHK Provinsi Riau. (MCR/DLHK)