Pekanbaru - Kamis, 29 April 2021, Bertempat di Ruang Rapat Bidang PPH Dinas LHK Provinsi Riau. Acara Pembahasan Surat Direktur KPHP terkait Kerjasama dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Kawasan Hutan. Acara yang dihadiri Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod, Sekretaris Dinas LHK Prov. Riau, Iyus Rizal, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Prov. Riau, Danang Kabul Sukresno, dan Kepala UPT-KPH Dinas LHK se-Provinsi Riau. Pada sambutannya, Kadis LHK Prov. Riau, Mamun Murod mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan oleh Direktur KPHP dalam surat ini, diantaranya adalah terdapat 18 unit yang dilakukan kerjasama, yaitu antara KPH dengan Bumkam, KPH dengan Bumdes, KPH dengan BUMD dan KPH dengan koperasi, jenis kerjasama yang dilakukan adalah pemanfaatan hasil hutan berupa kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, mangrove hasil budidaya, Pemanfaatan kawasan dan Pemanfaatan Dasar Lingkungan. “Dalam perkembangannya, melalui UU Ciptaker dan PP Nomor 23, yang intinya Pemanfaatan hutan melalui 2 skema yaitu perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan pengelolaan perhutanan sosial. Oleh karena itu, Sebagai tindak lanjut permohonan kerjasama kita mengenai pengelolaan hasil hutan oleh KPH, maka melalui surat ini saya katakan permohonan kita secara tidak langsung ditolak, tapi kita diberi kesempatan mengajukan areal tersebut melalui skema perizinan berusaha atau perhutanan sosial”, ujar Murod. “Pertanyaannya, siapa yang dapat mengajukan perizinan usaha? Dengan adanya dorongan pemerintah pusat untuk meningkatkan PAD, maka diharapkan pemerintah daerah mendorong BUMD. Terkait dengan BUMD, pada dasarnya mereka siap saja selagi ada pemasukan bagi BUMD tersebut”, Sambung Murod (MCR/DLHK)