Rilis Berita : 2024-01-13 18:34:48

Pekanbaru - Selasa 4 Mei 2021, bertempat di Ruang Rapat Peraga Dinas LHK Provinsi Riau, Acara Rapat Pembahasan Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Wilayah KPH oleh BUMD. Acara yang dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau, Jhon Armedi Pinem, Staf dan Jajaran Biro Hukum Provinsi Riau, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod. Sekretaris Dinas LHK Provinsi Riau, Iyus Rizal, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Prov. Riau, Danang Kabul Sukresno, Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Dinas LHK Provinsi Riau, Alwamen, Kepala UPT-KPH Dinas LHK se Provinsi Riau, beserta staf dan jajaran Dinas LHK Provinsi Riau.

Pada Sambutannya, Kadis LHK Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, sebelumnya kita sudah melakukan upaya-upaya marathon terkait pengelolaan hutan ini, namun dengan adanya perubahan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya sehingga menyebabkan perubahan-perubahan dalam tata cara pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Pada saat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau, Danang Kabul Sukresno mencoba menjelaskan dimana melalui Peraturan Menteri Nomor 83 memungkinkan kerjasama yang di lakukan KPH dengan BUMD, Bumdes, Bumkam, Koperasi, tapi dengan adanya peraturan undang-undang yang baru, maka sesuai dengan instruksi Kadis kita harus mengantisipasi apabila tidak dimungkinkannya kerjasama dengan KPH. Oleh Karena itu, rapat kali ini lebih membahas bagaimana solusi kita kedepan dan kerjasama-kerjasama yang telah dilakukan dengan BUMD.

“Dalam perkembangannya, melalui UU Ciptaker dan PP Nomor 23, Pemanfaatan hutan dapat dilakukakn melalui 2 skema yaitu perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan pengelolaan perhutanan sosial. Oleh karena itu, Sebagai tindak lanjut permohonan kerjasama kita mengenai pengelolaan hasil hutan oleh KPH, maka kita diberi kesempatan mengajukan areal tersebut melalui skema perizinan berusaha atau perhutanan sosial”, Ujar Danang.

“Dengan adanya dorongan Pemerintah Pusat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Pemerintah mendorong BUMD untuk dapat mengajukan perzinan berusaha tersebut”, lanjutnya.

Selanjutnya, Danang juga memaparkan hal-hal teknis lainnya terkait syarat dan ketentuan dari segi Pemanfaatan dan Pengolahan Hutan sehingga BUMD dapat melakukan perizinan usaha sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 23.

Sejalan dengan hal tersebut, pihak BUMD yang diwakili oleh Jhon Armedi Pinem juga berterima kasih atas undangan Kadis LHK, sehingga membuka peluang kerjasama. Jhon juga membenarkan, bahwa adanya tuntutan dari DPRD, dari Gubernur seiring APBD yang menurun, maka BUMD agar dapat meningkatkan dividen dalam meningkatkan PAD nya, sehingga nantinya melalui anak perusahaan SPL Telaga, yang sesuai dengan bidangnya yaitu bidang kerjasama kayu dan lingkungan.(MCR/DLHK)