Pekanbaru - Pada hari ini Jumat, 16 Juli 2021, Dinas LHK Prov. Riau menerima kunjungan kerja (kunker) Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW. Kadis LHK Prov. Riau, Mamun Murod, didampingi Kepala Bagian Perencanaan Pemanfaatan Hutan, Danang Kabul Sukresno dan Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan, Ardesianto menerima Anggota DPRD di Ruang Rapat Peraga Dinas LHK Provinsi Riau, turut hadir Ketua Pansus DPRD Rohil Darwis Syam, Wakil Ketua II DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi dan Anggota DPRD Rohil lainnya. Kunjungan Kerja ini adalah tindak lanjut dari rancangan peraturan daerah yang sedang dirancang oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dimana tahapan-tahapannya adalah seperti pengumpulan data, verifikasi, olah data. Oleh karena ranperda yang disusun berhubungan juga dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka kami melakukan kunker ke Dinas LHK Prov Riau untuk mendapatkan data dan berdiskusi langsung, kata salah satu perwakilan DPRD Kab Rohil. Kami juga meminta arahan apakah nantinya tata kota wilayah yang menjadi bagian daripada ranperda RTRW termasuk wilayah kawasan hutan yang dilindungi, daerah aliran sungai, ataupun kawasan resapan air. Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Danang Kabul Sukresno mengatakan bahwa pada dasarnya kami akan mengacu juga terhadap kondisi real dilapangan, karena yang terbaik adalah apa yang terjadi di lapangan, namun terkait yang merupakan kawasan hutan, kami mempunyai data-datanya yang lengkap. Acara mengikuti prokes yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (MCR/DLHK)