PEKANBARU - Selasa (3/8/2021) Acara Kunjungan Kerja Wabup Kuantan Sengingi dan Ketua DPRD Kuantan Sengingi beserta rombongan ke Dinas LHK Provinsi Riau yang bertempat di Aula Dinas Lt. II Dinas LHK Prov. Riau. Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Danang Kabul Sukresno, didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Hutan, Alwamen menyambut kedatangan sekaligus membuka acara, Kabid mengatakan bahwa Kepala Dinas berhalangan hadir dikarenakan ada pertemuan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta. Acara yang dihadiri oleh Wabup Kuansing, H Suhardiman Amby MM, Ketua DPRD Kab Kuansing, Dr. Adam, SH., MH., Asisten 1 Sekda Kabupaten Kuansing, Kepala Pertanahan Kabupaten Kuansing, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing, Kepala Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kuansing, dan Kepala UPT KPH DLHK Kuansing. Wabup Kuansing melanjutkan memberikan sambutan serta mengatakan maksud kunjungan kerja ke Dinas LHK Provinsi Riau, tujuan kunjungan kerja kami ini adalah penuntasan RTRW Kuansing dan Persoalan Undang-Undang Cipta Kerja. Ujar Suhardiman. Di Kuansing sendiri, persoalan tata ruang sudah menjadi polemik yang begitu lama, ditambah lagi dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru, maka tentu permasalahan ini akan semakin kompleks, oleh karena itu kami teman-teman di Kabupaten menginginkan paralel antara tata ruang dan RPJMD, sehingga terencana pola ruang yang tepat. Dengan adanya Undan-Undang Cipta Kerja juga, adanya peluang masyarakat dalam membuat sertifikat tanah, kami ingin masyarakat tidak bingung, begitu juga dengan Kabupaten, mana yang nantinya tanah yang termasuk Hutan Lindung (batasnya harus jelas), mana yang boleh di garap atau ditanami, dan PAD untuk Kabupaten pun masuk, sehingga semua harus kita diskusikan sampai tuntas. Jadi terdapat 4 poin penting disini yang akan kita bahas, pembahasan tata ruang, Izin perkebunan rakyat, STDP dan Perda Adat, Ujar Wabup Kuansing.(MCR/DLHK)