Pekanbaru Selasa, 7 Desember 2021, bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod diwakili oleh Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Danang Kabul Sukresno menghadiri Rapat Pembinaan, Evaluasi dan Pengendalian Kegiatan Sumber Dana DBH – DR Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2021. Acara yang dihadiri juga oleh, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atau yang mewakili, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atau yang mewakili, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala BAPPEDA Prov. Riau, Kepala BPKAD Prov. Riau, Kepala UPT KPH Dinas LHK Prov Riau, Pejabat Eselon III dan IV lingkup Dinas LHK Prov. Riau dan para tamu undangan lainnya. Pada kesempatan ini KadisLHK Prov Riau yang diwakili Kabid PPH, memberikan sambutan, pada sambutannya Kadis mengatakan bahwa Rapat ini dilaksanakan sebagai pedoman untuk penyusunan rencana kegiatan dan penganggara sumber dana DBH-DR sesuai dengan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor: 19/pmk.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi. Dengan adanya rapat ini diharapkan kita semua memperoleh masukan dalam rangka pembinaan, evaluasi dan pengendalian program, kegiatan, sub kegiatan DBH-DR pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai bahan perbaikan di masa yang akan datang sehingga, rencana kegiatan yang akan disusun pada tahun anggaran 2022 lebih bermanfaat untuk pembangunan sektor kehutanan di Provinsi Riau, ujar Kadis dalam menutup sambutannya. (MCR/DLHK)